KPBI Kepung Kemenaker, Tuntut Hentikan PHK Sepihak dan Bentuk Satgas Nasional

banner 468x60

JAKARTA, FAKTAKATA.ID– Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Kamis (4/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai terjadi secara sepihak di berbagai sektor industri serta tuntutan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret melindungi para pekerja.

Sekitar 200 buruh dari berbagai sektor, mulai dari manufaktur, pengolahan seafood, transportasi hingga pertambangan, dijadwalkan mengikuti aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB di Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan.

KPBI menyampaikan, aksi tersebut merupakan respons atas meningkatnya gelombang PHK yang menimpa ratusan anggota serikat buruh di sejumlah perusahaan. Organisasi buruh itu menilai pemerintah belum mampu menghadirkan perlindungan yang memadai bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat PHK.

Dalam aksi tersebut, KPBI membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya meminta agar 130 buruh PT Amos Indah Indonesia yang mengalami PHK sepihak segera dipekerjakan kembali. Selain itu, KPBI juga mendesak pemulihan pekerjaan bagi 120 buruh PT RJS dan 60 buruh PT MIM yang telah kehilangan pekerjaan.

Selain persoalan PHK, KPBI juga meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing). Regulasi tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap pekerja dan berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

KPBI turut menolak gelombang PHK massal yang berdalih pada kenaikan nilai tukar dolar Amerika Serikat maupun dampak perang global. Menurut organisasi tersebut, kondisi ekonomi internasional tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengorbankan hak-hak pekerja melalui kebijakan PHK.

Dalam pernyataannya, KPBI menegaskan maraknya PHK tidak dapat dipisahkan dari lemahnya perlindungan negara terhadap buruh. Organisasi itu menilai pekerja tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang menanggung beban krisis ekonomi, gejolak pasar global, maupun kebijakan perusahaan yang merugikan tenaga kerja.

Selain mendesak penghentian PHK sepihak, KPBI juga meminta pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK dan Kesejahteraan Buruh sesuai janji Presiden Republik Indonesia. Di sisi lain, mereka menyatakan penolakan terhadap penggunaan hasil hilirisasi nikel Indonesia untuk kepentingan perang dan industri militer.

Melalui aksi tersebut, KPBI berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengambil langkah nyata dalam menghentikan praktik PHK semena-mena serta memastikan perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *