JAKARTA, FAKTAKATA.ID— Sayap perempuan , Suara Marsinah, menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada tidak boleh menghentikan proses penyelesaian kasus pembunuhan buruh perempuan tersebut yang hingga kini belum tuntas secara hukum.
Dalam rilis konferensi pers yang disampaikan di Jakarta, 8 Mei 2026, Suara Marsinah menyebut sudah 33 tahun berlalu sejak Marsinah dibunuh pada 1993 usai memimpin aksi mogok kerja. Mereka menilai negara belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawabnya dalam mengungkap pelaku dan aktor di balik kasus tersebut.
“Pengakuan simbolik oleh negara tidak boleh dijadikan alat untuk menutup akuntabilitas,” tegas Suara Marsinah dalam pernyataannya.
Menurut mereka, status kepahlawanan Marsinah merupakan pengakuan penting bahwa perjuangan buruh perempuan adalah bagian dari sejarah bangsa, bukan tindakan kriminal. Namun, penghormatan tersebut harus dipisahkan dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang menimpa Marsinah.
Suara Marsinah mengingatkan bahwa sebelumnya telah menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan Marsinah. Karena itu, negara dinilai tidak bisa berhenti pada seremoni penghargaan semata.
“Negara tidak bisa memakai satu tangan untuk memberikan medali, sementara tangan yang lain menutup berkas penyelidikan,” tulis mereka.
Selain meminta pemerintah segera membuka kembali penyelidikan kasus Marsinah, Suara Marsinah juga mendesak publikasi resmi Keputusan Presiden terkait gelar Pahlawan Nasional Marsinah agar dapat diakses masyarakat luas dan menjadi dasar pemenuhan hak ahli waris.
Dalam kesempatan itu, mereka juga menyoroti kondisi buruh perempuan saat ini yang dinilai masih menghadapi situasi serupa dengan yang dialami Marsinah tiga dekade lalu.
Salah satu kasus yang disorot ialah persoalan ketenagakerjaan di , sebuah pabrik garmen di kawasan . Sebanyak 133 buruh, mayoritas perempuan, disebut sempat dipaksa memilih antara menandatangani surat pengunduran diri atau kehilangan hak THR dan sisa upah mereka.
Suara Marsinah menyebut para buruh menghadapi intimidasi, dugaan union busting, hingga ancaman PHK terselubung. Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan relasi kuasa yang timpang antara buruh dan perusahaan masih terus terjadi.
Dalam tuntutannya, Suara Marsinah mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, menyediakan fasilitas penitipan anak di kawasan industri, hingga memperkuat pengawasan terhadap praktik PHK sepihak.
Mereka juga meminta pemerintah dan dinas terkait segera turun tangan menyelesaikan persoalan di PT Amos Indah Indonesia secara tuntas agar para buruh memperoleh kepastian kerja tanpa intimidasi.
“Penghormatan sejati bukan hanya pada upacara atau piagam di museum, melainkan keberanian negara menuntaskan kasusnya dan menjamin tidak ada lagi Marsinah-Marsinah lain yang menjadi korban,” tutup pernyataan tersebut. (*)












