GORONTALO, FAKTAKATA.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, meminta persoalan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Gorontalo tidak hanya dilihat dari persentase realisasi penyaluran, tetapi harus disesuaikan dengan konsumsi dan kebutuhan riil masyarakat di setiap wilayah.
Hal itu disampaikan Mikson usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Gorontalo di Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Rabu (2/9/2026).
Dalam RDP tersebut terungkap, hingga 30 Agustus 2026, realisasi penyaluran Pertalite di Provinsi Gorontalo mencapai 108.485 dari total kuota 162.525, atau sekitar 66,75 persen.
Sementara itu, realisasi Biosolar tercatat 30.422 dari kuota 44.531 atau mencapai 68,32 persen.
Menurut Mikson, angka tersebut tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan bahwa kebutuhan BBM masyarakat telah terpenuhi. Sebab, pola konsumsi dan distribusi di setiap kabupaten dan kota memiliki karakteristik yang berbeda.
“Data sampai 30 Agustus menunjukkan realisasi Pertalite Gorontalo sudah 108.485 dari kuota 162.525, atau 66,75 persen. Untuk Biosolar, realisasinya 30.422 dari kuota 44.531 atau 68,32 persen. Angka ini harus kita lihat bersama dengan kebutuhan riil masyarakat dan pola distribusinya,” kata Mikson.
Untuk Pertalite, Kota Gorontalo mencatat realisasi 36.349 dari kuota 56.336 atau 64,52 persen.
Kabupaten Gorontalo mencapai 28.192 dari kuota 38.627 atau 72,99 persen. Bone Bolango sebesar 4.632 dari kuota 6.519 atau 71,05 persen.
Kemudian Gorontalo Utara mencatat realisasi 12.328 dari kuota 17.730 atau 69,53 persen. Boalemo sebesar 12.616 dari kuota 20.784 atau 60,70 persen, sedangkan Pohuwato mencapai 14.368 dari kuota 22.529 atau 63,78 persen.
“Kalau kita lihat per kabupaten, persentasenya berbeda-beda. Kabupaten Gorontalo sudah 72,99 persen, Bone Bolango 71,05 persen, Gorontalo Utara 69,53 persen, sementara Boalemo 60,70 persen dan Pohuwato 63,78 persen. Artinya, kita perlu melihat distribusi dan kebutuhan masing-masing wilayah, bukan hanya melihat angka provinsi,” ujarnya.
Untuk Biosolar, realisasi Kota Gorontalo tercatat 7.164 dari kuota 10.371 atau 69,08 persen. Kabupaten Gorontalo mencapai 9.736 dari kuota 14.194 atau 68,59 persen.
Bone Bolango tercatat 768 dari kuota 1.079 atau 71,18 persen. Gorontalo Utara mencapai 4.672 dari kuota 6.884 atau 67,87 persen.
Sementara Boalemo mencatat realisasi 3.242 dari kuota 4.782 atau 67,80 persen, dan Pohuwato sebesar 4.840 dari kuota 7.221 atau 67,03 persen.
Mikson menegaskan, DPRD Provinsi Gorontalo tidak ingin persoalan BBM hanya diselesaikan dengan asumsi bahwa penambahan kuota merupakan satu-satunya solusi.
Menurut dia, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan tingkat konsumsi, pertumbuhan jumlah kendaraan, aktivitas ekonomi, kebutuhan nelayan dan sektor pertanian, transportasi, serta efektivitas distribusi BBM di lapangan.
“Kita tidak ingin mengambil kebijakan berdasarkan asumsi. Data konsumsi harus menjadi dasar untuk menghitung kebutuhan. Kalau kebutuhan riil meningkat dan terdapat gap antara kebutuhan dengan kuota yang tersedia, maka itu harus menjadi dasar untuk mengusulkan penyesuaian kuota,” tegas Mikson.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, kata Mikson, akan terus berkoordinasi dengan Pertamina dan pemerintah untuk memastikan kebutuhan BBM masyarakat dapat dipenuhi secara tepat.
“Yang kita perjuangkan bukan sekadar menambah kuota. Kita ingin kuota yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, distribusinya berjalan baik, dan tidak ada masyarakat yang dirugikan karena persoalan BBM,” tuturnya.
Komisi II juga berencana membawa data konsumsi dan kebutuhan BBM tersebut dalam koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kebijakan kuota BBM di Gorontalo memiliki dasar data yang jelas serta sesuai dengan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah.
“Kita akan perjuangkan ini sampai ke BPH Migas. Data yang ada akan menjadi bahan untuk melihat apakah kuota yang diberikan memang sudah sesuai dengan kebutuhan Gorontalo,” kata Mikson.
Mikson menambahkan, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tidak menutup kemungkinan kembali menggelar RDP apabila persoalan BBM terus terjadi dan keluhan masyarakat masih ditemukan di lapangan.
RDP lanjutan nantinya akan digunakan untuk mengevaluasi ketersediaan dan distribusi BBM, sekaligus melihat kesesuaian antara kuota yang ditetapkan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kalau persoalan ini terus terjadi dan keluhan masyarakat masih ada, tentu kita akan kembali melakukan RDP. Kita ingin melihat apa yang menjadi persoalan sebenarnya, apakah dari kuota, distribusi atau faktor lainnya,” ujarnya.
Mikson kembali menegaskan bahwa kebijakan BBM harus dibangun berdasarkan data dan kondisi nyata di lapangan.
Ia memastikan Komisi II akan terus mengawal persoalan tersebut agar kebutuhan masyarakat, termasuk nelayan, petani, pelaku usaha dan sektor transportasi, dapat terakomodasi dengan baik.
“Yang kita perjuangkan bukan sekadar menambah kuota. Kita ingin kuota yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, distribusinya berjalan baik, dan tidak ada masyarakat yang dirugikan karena persoalan BBM,” tutupnya. (*)












