POSO, FAKTAKATA.ID – Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Poso berlangsung meriah dan penuh makna. Momentum tersebut dirangkaikan dengan peluncuran Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang digelar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dinilai menjadi langkah penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan, pengusaha, serta pekerja dan buruh di Kabupaten Poso. Acara tersebut dihadiri langsung Wakil Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Turut hadir Wakil Bupati Poso, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para ketua aliansi serikat pekerja dan buruh dari Kabupaten Poso, Morowali, dan Morowali Utara, serta komunitas mobil Exteze Poso.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang mewakili gubernur menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Satgas Mitigasi PHK tersebut. Menurutnya, keberadaan satgas menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah.
“Satgas Mitigasi PHK ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara perusahaan dan pekerja sehingga persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara baik,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Poso yang mewakili Bupati Poso. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama pengusaha dan serikat pekerja yang tergabung dalam LKS Tripartit akan terus berkolaborasi dalam menjaga iklim investasi dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Sementara itu, mewakili unsur serikat pekerja industrial yang hadir, Ketua Umum DPP SBSM Indra Sugito sekaligus Konsultan Hukum Industri, mendorong pemerintah agar lebih serius dalam menangani persoalan hubungan industrial di Kabupaten Poso.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan secara maksimal, mulai dari upah yang tidak layak, jaminan sosial tenaga kerja, PHK sepihak, perjanjian kerja, hingga aturan perusahaan yang dinilai masih merugikan pekerja.
Ia mencontohkan kondisi tenaga cleaning service dan satpam di RS Poso yang disebut masih menerima upah di bawah harapan. Selain itu, persoalan serupa juga masih ditemukan di sejumlah sektor industri lainnya.
Indra juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan seperti petani, nelayan, pengemudi ojek, dan pelaku usaha mikro melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Karena itu, dirinya berharap adanya audiensi bersama antara Pemerintah Kabupaten Poso, perusahaan, dan unsur serikat pekerja untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Poso. (*)












