GORONTALO, FAKTAKATA.ID – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Provinsi Gorontalo. Seorang driver ojek online (ojol), Rahman Yusuf, secara resmi melaporkan akun Facebook bernama Jefri Yoker Taha ke aparat penegak hukum pada Selasa, 3 Maret 2026. Laporan tersebut dilayangkan setelah Rahman merasa dirugikan akibat unggahan yang dinilai tidak sesuai fakta dan telah merusak reputasinya di tengah masyarakat.
Rahman Yusuf datang membuat laporan dengan didampingi kuasa hukumnya, Rahman Sahi, S.H., M.H., CPL., CPArb, serta Pembina Organisasi Aliansi Ojol Provinsi Gorontalo. Kehadiran unsur organisasi ojol disebut sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap sesama driver yang menghadapi persoalan hukum.
Kuasa hukum Rahman, Rahman Sahi, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Menurutnya, apa yang disampaikan melalui akun Facebook terlapor telah memenuhi unsur dugaan penyebaran informasi yang merugikan kliennya.
“Kami menempuh langkah hukum karena klien kami merasa nama baiknya telah diserang melalui ruang digital. Tuduhan yang disampaikan tidak benar dan telah berdampak nyata terhadap kehidupan serta pekerjaannya,” ujar Rahman Sahi.
Kronologi Dugaan Pencemaran
Permasalahan bermula dari sebuah unggahan di Facebook yang menyebut Rahman Yusuf berpura-pura menjadi driver ojol. Dalam postingan tersebut, ia juga dituduh mengambil barang di Kampus dengan mengatasnamakan rektor, kemudian melarikan diri ke arah Paguyaman setelah mengambil barang tersebut.
Unggahan itu tidak hanya berhenti pada satu postingan, tetapi juga dibagikan sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas. Dalam unggahan tersebut turut disertakan foto Rahman Yusuf yang dinilai memberi kesan seolah-olah dirinya adalah pelaku tindak kejahatan.
Menurut kuasa hukum, penyebaran konten tersebut menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Beberapa rekan sesama driver dan pelanggan disebut sempat mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, sehingga situasi itu berdampak langsung pada kondisi psikologis kliennya.
Bantahan dan Klarifikasi
Melalui pendampingan hukumnya, Rahman Yusuf membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah driver ojol aktif dan terdaftar resmi di platform . Status keanggotaannya dapat diverifikasi melalui sistem aplikasi, termasuk identitas serta riwayat aktivitasnya sebagai mitra pengemudi.
Terkait pengambilan barang di kampus, Rahman menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan order resmi yang tercatat dalam aplikasi. Riwayat pesanan, waktu penjemputan, hingga titik pengantaran dapat dibuktikan secara digital. Ia menilai tuduhan mengatasnamakan rektor tidak berdasar karena seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme pemesanan yang berlaku di aplikasi.
Rahman juga membantah tudingan bahwa dirinya melarikan diri ke Paguyaman. Setelah menyelesaikan pesanan, ia mengaku langsung kembali ke rumah dan melanjutkan aktivitas seperti biasa. Ia menyayangkan informasi yang beredar seolah-olah menggambarkan dirinya sebagai pelaku tindak pidana.
Dampak yang Dirasakan
Akibat unggahan tersebut, Rahman Yusuf mengaku mengalami kerugian moril dan materil. Secara moril, ia merasa nama baik dan kehormatannya tercemar. Stigma negatif yang muncul membuatnya harus menjelaskan berulang kali kepada pelanggan maupun kerabat mengenai kebenaran informasi tersebut.
Secara materil, ia menyebut terdapat potensi penonaktifan akun ojolnya apabila isu tersebut berkembang dan dianggap merugikan pihak platform. Selain itu, jumlah pelanggan offline yang biasa menggunakan jasanya disebut mengalami penurunan dalam beberapa hari setelah unggahan itu tersebar.
Kuasa hukum menilai kondisi ini menunjukkan bahwa penyebaran informasi di media sosial dapat berdampak luas dan cepat, terlebih jika menyangkut reputasi seseorang yang menggantungkan penghasilan dari kepercayaan publik.
Harapan Penegakan Hukum
Rahman Sahi menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pernyataan di ruang publik disampaikan berdasarkan fakta.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan tersebut memiliki batas, yaitu tidak boleh merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain. Biarlah proses hukum berjalan agar kebenaran dapat diuji secara objektif,” tegasnya.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Rahman Yusuf juga berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan tuduhan yang dapat berdampak pada kehidupan dan pekerjaan orang lain.
Dengan laporan tersebut, Rahman Yusuf menaruh harapan agar nama baiknya dapat dipulihkan dan ia dapat kembali menjalankan profesinya sebagai driver ojol tanpa bayang-bayang tudingan yang tidak berdasar.












