FAKTAKATA.ID, POHUWATO– Polemik terkait dugaan pembakaran sampah di Toserba 35 yang berlokasi di kawasan Jalan Trans, Desa Bulalo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, hingga kini masih menjadi sorotan publik. Peristiwa yang sempat terjadi di area usaha tersebut memicu perhatian masyarakat serta pihak berwenang, meski pengelola toko membantah adanya unsur kesengajaan.
Manager Toserba 35, Usman, menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi bukan berasal dari aktivitas internal pihaknya. Ia menyebut api muncul secara tiba-tiba saat karyawan tengah merapikan tumpukan kardus di luar area toko.
“Kami hanya sedang merapikan kardus, lalu tiba-tiba muncul api. Tidak ada aktivitas pembakaran dari kami, dan kejadian itu juga disaksikan oleh beberapa orang di lokasi,” ujarnya kepada awak media, Jumat (17/04/2026).
Pihak pengelola juga mengungkapkan bahwa insiden serupa terjadi hingga dua kali pada tumpukan kardus yang ditempatkan di luar toko. Meski demikian, mereka kembali menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan disengaja oleh pihak usaha.
“Kardus itu memang kami kumpulkan di luar, tapi bukan untuk dibakar. Kami menduga ada pihak lain yang melakukannya,” tambah Usman.
Di sisi lain, pihak Toserba 35 mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pembakaran sampah di area belakang toko. Hal tersebut, menurut mereka, dipicu oleh tingginya biaya pengangkutan sampah yang harus ditanggung setiap bulan.
“Di bagian belakang memang pernah kami bakar karena biaya pengangkutan cukup tinggi, sekitar Rp1.600 per kilogram,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato telah mengambil langkah dengan mengeluarkan Surat Teguran I kepada pihak Toserba 35 yang juga dikenal sebagai Dian Shop. Teguran tersebut diberikan atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 yang secara tegas melarang praktik pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan.
DLH memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak pengelola untuk melakukan perbaikan pada lokasi bekas pembakaran. Jika tidak dipatuhi, sanksi tegas sesuai regulasi akan diberlakukan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari masyarakat sekitar yang berharap adanya penyelesaian yang transparan dan adil. Warga menginginkan penegakan aturan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban di wilayah tersebut. (*)












