BUOL, FAKTAKATA.ID– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan setelah seorang penambang dilaporkan meninggal dunia akibat dugaan longsor di lokasi tambang Kilo 16. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang risiko yang mengintai para pekerja di kawasan pertambangan ilegal yang hingga kini masih beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Buol.
Informasi mengenai kejadian tersebut pertama kali beredar melalui unggahan di media sosial. Korban diketahui bernama Rudi, warga Kelurahan Leok II. Berdasarkan informasi yang beredar, Rudi diduga meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat melakukan aktivitas penambangan di kawasan Kilo 16, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik utama aktivitas PETI di daerah tersebut.
Kabar duka tersebut langsung memicu keprihatinan masyarakat. Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, berbagai pihak kembali mempertanyakan efektivitas upaya penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung di sejumlah lokasi.
Selama beberapa tahun terakhir, aktivitas PETI di wilayah Kilo 16, Busak, Pinamula hingga Sungai Tabong telah berulang kali menjadi perhatian publik. Meski berbagai operasi penertiban pernah dilakukan aparat dan instansi terkait, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut disebut masih terus berlangsung.
Keberadaan PETI tidak hanya menimbulkan persoalan hukum dan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan, tetapi juga menghadirkan ancaman serius terhadap keselamatan para penambang. Tanpa standar keselamatan kerja yang memadai, para pekerja setiap hari menghadapi risiko kecelakaan, mulai dari longsor, tertimbun material tambang, hingga kecelakaan akibat penggunaan alat berat.
Selain mengancam keselamatan manusia, aktivitas PETI juga dinilai memberikan dampak besar terhadap lingkungan. Sejumlah laporan dan keluhan masyarakat menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan mulai dirasakan melalui pendangkalan sungai, keruhnya sumber air, serta meningkatnya potensi banjir dan longsor di sejumlah kawasan sekitar lokasi pertambangan.
Penggunaan alat berat yang masuk ke kawasan hutan maupun bantaran sungai disebut turut memperparah kondisi lingkungan. Aktivitas pembukaan lahan secara masif tanpa pengelolaan yang baik dikhawatirkan akan menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, aparat kepolisian diketahui telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi area pertambangan tanpa izin di Desa Busak I, Busak II dan Pinamula. Langkah tersebut mendapat dukungan masyarakat yang berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
Masyarakat juga meminta agar upaya penindakan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi turut menelusuri dan menindak pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali aktivitas PETI. Menurut mereka, penanganan yang menyentuh akar persoalan menjadi kunci untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang terus berulang.
Peristiwa meninggalnya seorang penambang di Kilo 16 menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak. Tragedi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara, tetapi juga berpotensi merenggut nyawa masyarakat.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas, terukur dan berkelanjutan guna menghentikan aktivitas PETI di Kabupaten Buol, sehingga tidak lagi menimbulkan korban jiwa di masa mendatang. (*)




