JAKARTA, FAKTAKATA.ID— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI, .
“Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” ujar Puan dalam sidang tersebut.
Pengesahan ini menjadi langkah penting setelah RUU PPRT selama 22 tahun hanya berstatus sebagai bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas sejak 2004 tanpa kejelasan pengesahan. Pada periode DPR sebelumnya, RUU ini bahkan sempat disahkan sebagai inisiatif DPR, namun tidak berlanjut hingga masa jabatan berakhir.
Berlarut-larutnya pembahasan membuat para aktivis pekerja rumah tangga (PRT) mempertanyakan keseriusan DPR. Desakan publik semakin menguat setelah Presiden dalam pidato Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 berjanji akan mendorong pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang paling lambat Agustus 2026.
Namun, hingga awal 2026, DPR masih melakukan serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang dinilai memperlambat proses. Koalisi sipil pun meminta agar tidak ada lagi RDPU tambahan agar pembahasan bisa segera masuk tahap finalisasi.
Terakhir, pada 11 Maret 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar tiga agenda penting, yakni RDPU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, penyelesaian pasal-pasal, serta rapat pleno yang menyepakati RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Delapan fraksi partai politik di DPR turut menyatakan persetujuan.
Koordinator JALA PRT, , menyampaikan apresiasi atas langkah Baleg, namun menekankan pentingnya percepatan tahapan berikutnya. Ia mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Berterima kasih pada Baleg DPR RI, dan April 2026 ini seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan DIM,” ujarnya.
Senada, aktivis Koalisi Sipil, dan , menilai momentum ini dapat menjadi hadiah bagi pekerja rumah tangga, bertepatan dengan semangat perjuangan emansipasi perempuan.
Di sisi lain, harapan besar juga datang dari para pekerja rumah tangga. Salah satunya, , yang menegaskan pentingnya pengesahan RUU ini tahun ini.
“Sudah 22 tahun kami menunggu, jangan lagi ditunda, harus tahun ini disahkan,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surpres oleh presiden, penyusunan DIM oleh pemerintah, serta pembahasan di tingkat I dan II DPR sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna menjadi undang-undang. (*)












