POSO, FAKTAKATA.ID– Pemerintah Kabupaten Poso melalui Dinas Ketenagakerjaan bersama Asisten I Sekretariat Daerah menghadiri undangan hearing Komisi III DPRD Kabupaten Poso yang sebelumnya diajukan oleh Koalisi Serikat Pekerja (KSP) Industrial dan pekerja rentan se-Kabupaten Poso.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam mendorong pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) guna memperkuat perlindungan tenaga kerja di daerah.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Poso bersama mediator hubungan industrial serta Asisten I menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang disampaikan oleh kalangan buruh melalui KSP.
Pemerintah daerah, kata mereka, mendukung penuh pembentukan Satgas PHK sebagai upaya kolaboratif dalam mengawasi dan menangani persoalan hubungan industrial.
Satgas PHK nantinya akan berperan dalam pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Kehadiran satgas ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja di Kabupaten Poso.
Mewakili unsur serikat pekerja, Ketua KSP Kabupaten Poso, Indra Sugito, menyambut baik dukungan pemerintah daerah dan DPRD. Ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan langkah penting dalam menjamin hak-hak pekerja, termasuk perlindungan hukum dan jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan maupun pemerintah.
Menurut Indra, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang selama ini kerap dihadapi pekerja di Poso. Di antaranya adalah pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hingga praktik sistem kontrak yang berkepanjangan tanpa kejelasan status.
Selain itu, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, tidak memiliki peraturan perusahaan yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, serta belum menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bahkan, terdapat pula perusahaan yang tidak melaporkan jumlah tenaga kerja secara resmi kepada pemerintah daerah.
Tak hanya pekerja formal, perhatian juga diberikan kepada pekerja rentan seperti petani, nelayan, dan pengemudi ojek yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Indra Sugito menegaskan bahwa kehadiran Satgas PHK akan menjadi titik awal perubahan dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Poso. Ia berharap satgas ini mampu mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh secara menyeluruh.
“Dengan adanya Satgas PHK, kita memasuki babak baru dalam upaya pemenuhan hak dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Poso,” ujarnya. (*)












