Kematian Pemuda di PETI Pohuwato Disorot, LABRAK Minta Polisi Usut Tuntas

banner 468x60

POHUWATO, FAKTAKATA.ID – Kematian seorang pemuda berinisial ML (18), warga Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Teratai pada Kamis (5/3/2026), kembali memunculkan sorotan publik terhadap maraknya kasus kematian di area pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga membuka kembali luka lama terkait sejumlah kasus kematian serupa yang selama ini dinilai tidak pernah diusut tuntas.

Kabid Pengembangan SDM LSM LABRAK, Walta Yunus, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap dalam pemberitaan dan keterangan keluarga korban mengandung indikasi yang patut didalami melalui proses penyidikan yang profesional dan transparan.

Walta menyebut, keluarga korban menemukan beberapa tanda mencurigakan pada tubuh Mahmud Lihawa, seperti dugaan bekas jeratan di bagian leher serta luka lebam dan lecet pada sejumlah bagian tubuh. Temuan tersebut, kata dia, merupakan petunjuk awal yang secara hukum tidak boleh diabaikan oleh penyidik.

“Dalam praktik penyidikan, tanda-tanda fisik seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Itu merupakan petunjuk awal yang secara hukum wajib diuji melalui proses penyidikan yang objektif dan berbasis bukti,” ujar Walta.

Ia menjelaskan bahwa setiap kematian yang mengandung kejanggalan harus ditangani secara serius sesuai prinsip penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tujuan utama dari proses tersebut adalah mengungkap secara terang benderang peristiwa yang terjadi serta menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.

Selain menyoroti kondisi fisik korban, Walta juga mempertanyakan prosedur penanganan awal terhadap jenazah setelah ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan keluarga, jenazah korban disebut langsung diantar ke rumah duka tanpa terlebih dahulu dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, prosedur awal dalam penanganan kematian yang tidak wajar sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses identifikasi penyebab kematian serta pengamanan bukti-bukti awal yang dapat membantu penyidikan.

“Jika benar korban tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka karena dapat mempengaruhi proses penyidikan,” katanya.

Tidak hanya itu, Walta juga meminta penyidik menelusuri status lokasi tempat korban ditemukan. Lokasi tersebut disebut sebagai bekas area buangan tambang yang sudah lama tidak lagi beroperasi. Aparat diminta memastikan siapa pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap area tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktivitas lain di lokasi yang dapat berkaitan dengan peristiwa kematian korban.

Lebih jauh, Walta mengungkapkan kekhawatiran pihaknya terkait pola penanganan kasus kematian di kawasan tambang di Pohuwato yang selama ini dinilai kurang transparan. Berdasarkan catatan yang dimiliki LSM LABRAK, sekitar 30 orang dilaporkan meninggal secara tidak wajar di kawasan pertambangan dalam beberapa tahun terakhir.

Namun hingga kini, menurutnya, hampir tidak pernah terlihat adanya perkara yang benar-benar diproses secara tuntas hingga sampai ke meja persidangan, baik di tingkat Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo.

“Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalitas dan kredibilitas penyidik. Jika puluhan korban meninggal di kawasan tambang tetapi tidak pernah ada perkara yang benar-benar diproses sampai pengadilan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” tegas Walta.

Ia pun berharap kasus kematian ML dapat ditangani secara transparan dan profesional agar memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjawab keraguan publik terhadap penegakan hukum di kawasan pertambangan ilegal di Pohuwato. (*)

Penulis: Vanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *