FAKTAKATA.ID, POSO– Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Merdeka (SBSM) sekaligus juga Konsultan Hukum Industri melalui Ketua Umum Indra Sugito dan Pimpinan Buruh Ikatan karyawan Poso Energi ( Bung Belden) Dan serikat pekerja PT Sawit Jaya Abadi(SJA) Bung Almat serta perwakilan unsur dri beberapa perusahaan industri dan juga petani.
Serta ojek menyampaikan pernyataan resmi terkait kondisi buruh dan pekerja di Kabupaten Poso. Pernyataan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan harapan yang sebelumnya telah diajukan kepada DPRD Kabupaten Poso di komisi 3 mengenai perlindungan serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Dalam pernyataannya, Indra Sugito mengatakan bahwa masih ada beberapa isu yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah, yaitu:
1. Upah yang belum mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK), seperti praktik upah kemitraan dan sistem booking order, tidak diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2. Sistem kontrak kerja yang berlangsung lama namun tidak memiliki status kerja yang pasti bagi para pekerja.
3. Ketidakpatuhan para pengusaha terhadap peraturan perusahaan(PP),perjanjian kesepakatan kerja bersama (PKB),k3 tidak bersertifikasi, serta tidak ada nya perusahaan melaporkan jumlah pekerja kepada Dinas Tenaga Kerja.
4. Pekerja yang belum mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
5. Perlindungan bagi pekerja yang rentan, seperti tukang bersihkan (cleaning servis) pengamanan rumah sakit (Satpam) , ojek, petani, nelayan, tokoh adat dan agama, serta para perangkat desa. Berdasarkan inpres no 8 Tahun 2025
6. Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa persetujuan karyawan, (sepihak)sehingga mendesak pemerintah kabupaten untuk membentuk tim khusus penanganan PHK. (SATGAS PHK)
Selanjutnya, Indra Sugito mewakili seluruh unsur pimpinan pekerja/Buruh menjelaskan meminta pemerintah daerah segera membuat aturan dan surat edaran kepada seluruh pemberi kerja dan penyedia jasa pekerja agar pekerja di sektor industri, perbankan, UMKM, BUMN, dan BUMD dapat menikmati hak-haknya melalui keanggotaan dalam serikat pekerja.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya dalam pembangunan rumah sakit baru dimana hak para pekerja/Buruh tidak diberikan pihak pengusaha dan itu sangat tidak baik dalam perlindungan hak2 pekerja yang sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan maupun peraturan pemerintah yg berlaku di negara Republik indonesia.
Perhatian dan perlindungan kepada buruh serta pekerja adalah tanggung jawab siapa pun. Kami berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Poso segera mengambil tindakan terhadap aspirasi ini dengan membuat kebijakan yang memperhatikan kepentingan pekerja,” ujar Indra Sugito.
Turut hadir pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu pimpinan komisi 3 Bung Achmar Herullah.S.AP.,M.AP. Dan anggota dewan lain yg hadir bung Niclas karauwan serta Bung
Deiv paruge.
“Harapan kami apa yang disampaikan Koalisi Serikat pekerja(KSP) bs didukung agar kesejahteraan kaum pekerja/Buruh di kabupaten Poso bisa terjaga dengan dibentuknya SATGAS PHK tersebut,” tutupnya. (*)












