FAKTAKATA.ID, POHUWATO– Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, akhirnya mendapat respons serius dari pemerintah desa setempat. Pemerintah Desa Teratai secara resmi melayangkan surat kepada sejumlah pihak terkait guna meminta perhatian dan penanganan terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Surat resmi bernomor 06/DT-MRS/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Teratai, Simson Hasan. Surat itu ditujukan kepada Kapolres Pohuwato, Bupati Pohuwato, serta Camat Marisa. Dalam isi surat tersebut, Pemerintah Desa Teratai melaporkan sekaligus meminta perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait aktivitas pertambangan ilegal yang hingga kini masih terus berlangsung di wilayah desa mereka.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa salah satu persoalan serius dalam tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Pohuwato adalah masih maraknya praktik penambangan tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Pemerintah Desa Teratai menilai aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan dan mengganggu upaya konservasi sumber daya alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Selain itu, praktik tambang ilegal kerap memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Tidak sedikit konflik yang muncul akibat perebutan lahan tambang maupun dampak sosial lainnya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Melihat persoalan tersebut semakin kompleks, Pemerintah Desa Teratai meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal. Lebih dari itu, mereka juga berharap adanya solusi yang dapat memperhatikan nasib masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam surat yang disampaikan, Pemerintah Desa Teratai menegaskan bahwa mereka tidak ingin praktik penambangan tanpa izin terus dibiarkan berlangsung tanpa pengendalian yang jelas.
“Tak mau membiarkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) kian tak terkendali dan terus beroperasi sampai dengan saat ini, maka kami selaku Pemerintah Desa Teratai memohon kepada Pemerintah Daerah dan APH dapat memikirkan nasib masyarakat yang terkena dampak dari aktivitas tersebut serta dapat memberikan solusi pada persoalan ini,” tulis Pemerintah Desa Teratai dalam surat tersebut.
Langkah yang diambil Pemerintah Desa Teratai ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan PETI di wilayah Pohuwato sudah berada pada tahap yang memerlukan penanganan serius. Pemerintah desa berharap adanya langkah nyata dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal sekaligus menghadirkan solusi jangka panjang agar persoalan serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat maupun lingkungan. (*)












