Dugaan Truk DLHTK Pohuwato Sedot Solar Subsidi Berkedok Plat Hitam

Dugaan Mobil Plat Merah DLHTK Pohuwato Menggunakan Plat Hitam, Foto: (Vanda)
banner 468x60

FAKTAKATA.ID, POHUWATO- penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kecamatan Marisa.

Dua unit truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Kota (DLHTK) Pohuwato diduga tertangkap tengah mengisi solar subsidi, meski kendaraan tersebut berstatus sebagai kendaraan dinas berpelat merah.

Yang mengejutkan, kedua truk tersebut diduga menyamarkan pelat merah with pelat hitam saat berada di SPBU.

Modus ini disinyalir untuk menghindari pengawasan agar tetap bisa mengakses solar bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan, praktik pengisian solar subsidi oleh kendaraan dinas ini diduga bukan kali pertama terjadi. Aktivitas tersebut bahkan disebut sudah berlangsung rutin dalam kurun waktu tertentu.

Tak hanya itu, solar bersubsidi yang diisi oleh truk DLHTK tersebut turut diduga dialirkan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Pohuwato.

Jika benar adanya keterlibatan oknum di internal DLHTK, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menjadi tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLHTK Marisa belum memberikan klarifikasi resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan respons, sehingga menimbulkan kesan adanya sikap menghindar dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mengakses BBM subsidi dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan publik.

BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada harga energi terjangkau.

Jika praktik ini dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di daerah, khususnya dalam pengawasan aset negara dan distribusi BBM subsidi. (*)

Penulis: Vanda Waraga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *