Pimpinan Otanahanews Arlan Arif Terlibat Pemungutan Kontribusi Tambang Ilegal

banner 468x60

FAKTAKATA. ID, POHUWATO – Seorang pelaku usaha di Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato, menyuarakan keluhannya atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pengumpul kontribusi. Modus pungutan itu disebut menggunakan istilah “atensi” dan “normalisasi” yang justru semakin memberatkan.

Pelaku usaha tersebut mengungkapkan bahwa ia sudah beritikad baik memenuhi permintaan oknum dengan memberikan uang pengamanan. Namun, meski telah menyetor dana puluhan juta rupiah, kenyataan di lapangan tetap tidak sesuai janji.

“Torang ini baku dapa langsung, ada kase doi pa dia. Torang sudah bayar pa dia atensi, torang pe maksud torang mo bayar dulu 30 juta untuk pertama. Tapi dia tidak mau, dia bilang kewajiban itu 10 juta untuk normalisasi, baru janji tidak mo ta turun alat. Tapi ternyata tetap mo ta turun alat,” ucapnya dengan nada kesal.

Ia menambahkan, meski telah menyerahkan uang sesuai permintaan, alat berat miliknya tetap diturunkan secara paksa oleh pihak yang mengaku pengumpul kontribusi.

“Kemarin dari jam 8 pagi dorang turun, nae sampai so malam. Tapi pengumpul itu tidak ada di lapangan, padahal di Bulangita. Torang bilang kenapa cuma alat torang ini yang ngoni bekeng kerja. Baru dorang minta lagi uang 5 juta. Padahal itu di luar kontribusi, dorang bilang untuk normalisasi. Tapi tidak ada gunanya, tetap saja alat ditahan,” jelasnya.

Situasi semakin pelik ketika keluarganya harus ikut turun tangan. Sang ayah bahkan datang langsung ke lokasi untuk mengurus persoalan tersebut.

“Tidak ada gunanya torang kase doi kalau begitu, karena alat tetap dorang kase turun. Semua alat dorang tahan, bapa langsung yang pergi kamari, dia susul di lokasi masing-masing dan tetap dorang kase turun,” tambahnya.

Pelaku usaha itu juga menuding pengelolaan kontribusi dikendalikan oleh oknum tertentu yang diduga melibatkan aparat lapangan.

“Yang jaga, yang kumpul kontribusi itu dorang te Arlan Arif Rubia dengan T AS. Torang itu mo bayar satu kali dan minta toleransi, tapi dorang tidak mau kase. Untuk pembayaran itu 50 juta per alat. Torang mo bayar setengah-setengah, dorang tidak mau. Dua alat, berarti 100 juta torang ada bayar,” bebernya.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Arlan Arif yang disebut dalam kesaksian justru tidak memberikan tanggapan. Bahkan, alih-alih menjawab, ia hanya membaca pesan lalu memblokir nomor wartawan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi dari oknum yang disebut dalam dugaan praktik pungli tersebut. (*)

Penulis: Vanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *