LABRAK Soroti Pemanggilan Aktivis Tambang, DPRD Pohuwato Didesak Bersikap Tegas

banner 468x60

POHUWATO, FAKTAKATA.ID– Gelombang kritik terhadap langkah yang memanggil sejumlah aktivis tambang terus menguat. Sejumlah pihak menilai pemanggilan tersebut tidak sekadar proses hukum biasa, melainkan berpotensi mengancam kebebasan berpendapat di ruang publik.

(LABRAK) menjadi salah satu pihak yang secara tegas menyuarakan keberatan. Melalui Kepala Bidang Humasnya, , organisasi ini menilai langkah pemanggilan aktivis justru mencerminkan pembalikan logika dalam penegakan hukum, terutama ketika kritik publik dilaporkan oleh pihak perusahaan.

“Ketika aktivis yang menyuarakan kepentingan publik justru dipanggil berdasarkan laporan perusahaan, ini menimbulkan kesan adanya upaya pembungkaman. Kritik tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman,” ujar Andika.

Menurutnya, kebebasan berpendapat telah dijamin dalam . Oleh karena itu, setiap langkah hukum terhadap individu atau kelompok yang menyampaikan kritik, khususnya terkait isu lingkungan dan pertambangan, harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tidak sensitif terhadap konteks demokrasi justru berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mempersempit ruang partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan, khususnya di sektor sumber daya alam.

Selain menyoroti aparat penegak hukum, LABRAK juga mengkritik sikap yang dinilai belum menunjukkan respons memadai. Lembaga legislatif daerah tersebut diharapkan tidak bersikap pasif dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

LABRAK mendorong DPRD Pohuwato untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya memanggil dan meminta klarifikasi dari Kapolda Gorontalo, mendesak penghentian proses hukum terhadap para aktivis, serta menyatakan sikap terbuka dalam melindungi kebebasan berpendapat.

“DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk hadir membela kepentingan rakyat. Ini bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban,” lanjut Andika.

Lebih jauh, LABRAK mengingatkan bahwa jika situasi ini terus berlanjut tanpa penyelesaian yang adil, dampaknya dapat meluas dan memicu kekhawatiran publik terhadap kebebasan berekspresi. Hal ini dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi, terutama di daerah yang tengah menghadapi isu sensitif seperti pertambangan.

Sebagai bentuk komitmen, LABRAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Organisasi tersebut juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah lanjutan bersama masyarakat guna memastikan ruang demokrasi tetap terjaga.

“Ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi tentang menjaga agar demokrasi tetap hidup,” tutup Andika Lamusu. (*)

Penulis: Vanda Waraga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *