JAKARTA, FAKTAKATA.ID – Gubernur Gorontalo, , mengungkapkan dinamika sektor pertambangan di wilayahnya saat menghadiri Musyawarah LAHAMU ke-IX di Jakarta, Sabtu (25/01/2026). Dalam forum tersebut, ia menyoroti persoalan antara aktivitas perusahaan tambang dan aspirasi masyarakat penambang lokal yang hingga kini masih mencari kepastian legalitas.
Dalam pemaparannya, Gusnar menjelaskan bahwa di wilayah timur Gorontalo, tepatnya di Suwawa, terdapat perusahaan tambang yang dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun ini. Perusahaan tersebut diketahui memegang konsesi tambang dengan luas mencapai sekitar 33.000 hektare.
Menurutnya, salah satu titik dalam wilayah konsesi tersebut adalah kawasan Motonboto yang saat ini telah lama menjadi lokasi aktivitas para penambang rakyat. Kondisi ini kemudian memunculkan dinamika di lapangan, terutama terkait keinginan masyarakat untuk tetap mengelola wilayah tersebut secara legal.
“Di koordinat Motonboto itu banyak penambang. Mereka berharap aktivitasnya bisa dilegalkan,” ujar Gusnar di hadapan peserta forum.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan konsultasi dengan guna mencari solusi yang sesuai dengan regulasi. Dari hasil konsultasi itu, pemerintah pusat menawarkan alternatif berupa pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di luar area konsesi perusahaan.
Gusnar menyebutkan, pihak kementerian menyatakan komitmennya untuk membantu Gorontalo dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat penambang melalui skema tersebut. Namun, tawaran itu belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat.
Pasalnya, para penambang memiliki keinginan berbeda. Mereka berharap tetap dapat beraktivitas di wilayah yang selama ini telah mereka kelola, dengan usulan agar sebagian kecil dari konsesi perusahaan, sekitar 1.000 hektare, dialokasikan untuk mereka.
“Masyarakat bilang, mereka ingin tetap di lokasi itu dan berharap ada pengurangan dari konsesi perusahaan agar mereka bisa mendapat legalitas atas lahan yang mereka garap,” jelasnya.
Meski demikian, Gusnar menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Ia menilai keputusan terkait perubahan wilayah konsesi tambang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Saya sudah sampaikan bahwa itu bukan kewenangan gubernur. Ini yang menjadi dinamika saat ini,” tegasnya.
Ia berharap, ke depan akan ada solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan investasi sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat lokal secara berkelanjutan. (*)












