POHUWATO, FAKTAKATA.ID – Pengumpulan dana kontribusi dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menuai kecaman.
Arlan Arif, seorang pria asal Kabupaten Boalemo, disebut sebagai sosok yang menarik dana dari para penambang, namun tak memberikan kejelasan soal pengelolaannya.
Warga menyebut kontribusi ini rutin ditarik dari para pelaku PETI. Ironisnya, hingga kini tidak ada bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat atau lingkungan.
Warga justru merasakan dampak buruk tambang, tanpa pernah menikmati manfaat dari kontribusi yang dipungut.
“Kami hanya tahu uang ditarik setiap minggu. Tapi lihat kondisi desa ini—jalan rusak, sungai tercemar, kebun hancur. Tidak ada pembangunan atau bantuan dari kontribusi itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi media pada Rabu (30/7), Arlan Arif tidak memberikan jawaban tegas terkait alur penggunaan dana kontribusi.
Ia juga tidak menyampaikan apakah kontribusi itu dikelola bersama pihak desa atau institusi resmi.
Sejumlah penambang lokal membenarkan bahwa dana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan tidak pernah ada rapat atau musyawarah desa yang membahas mekanisme pemungutannya.
“Semua dikelola diam-diam oleh Arlan dan orang-orangnya. Warga hanya tahu dipungut, tapi tak pernah diajak bicara. Ini seperti pungli,” kata salah satu penambang.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI di Bulangita semakin parah. Sedimentasi sungai meningkat, lahan pertanian warga terdampak, dan air irigasi mulai tercemar.
Namun, tak ada satupun upaya rehabilitasi yang dilakukan dari dana kontribusi tersebut.
“Kalau betul kontribusi itu untuk sosial dan lingkungan, mestinya ada pelibatan warga. Tapi semua terjadi di luar sepengetahuan kami. Ini sangat tidak adil,” tambah warga lainnya.
Warga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan. Mereka menuntut penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana, sekaligus meminta kejelasan legalitas pengumpulan kontribusi tersebut.
Redaksi Faktakata.id membuka ruang hak jawab bagi Arlan Arif dan pihak lainnya sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Prinsip keberimbangan dan hak koreksi tetap kami junjung tinggi demi pemberitaan yang adil dan bertanggung jawab. (*)












