GORUT, FAKTAKATA.ID – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara, kembali mencuat.
Lokasi yang dikelola warga berinisial DL itu diduga menggunakan merkuri bahan kimia berbahaya yang telah dilarang pemerintah.
Pantauan di lokasi pada Jumat (24/1) menunjukkan puluhan alat tromol aktif memisahkan emas dari material mentah.
Meski terletak di daerah terpencil, lokasi ini tetap bisa dijangkau dengan kendaraan off-road atau sepeda motor, walau menjadi sulit di musim hujan.
Menurut keterangan warga setempat, kegiatan ini telah berlangsung cukup lama.
“Iya, itu tambang milik DL. Sudah lama juga beroperasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas menimbulkan kekhawatiran serius akan pencemaran lingkungan, terutama terhadap kualitas air dan ekosistem laut di sekitar pelabuhan lama Anggrek.
Lokasi tambang yang dekat dengan bibir pantai dinilai sangat rentan merusak keseimbangan alam.Ironisnya, meski aktivitas ini telah mendapat sorotan tajam dari publik dan media, tak ada tindakan nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Aktivitas tambang milik DL itu masih terus berjalan seolah kebal hukum.Kasus ini menambah daftar panjang praktik tambang ilegal di Gorontalo Utara yang belum tersentuh hukum.
Tim media berkomitmen untuk terus menelusuri siapa saja yang terlibat, serta faktor apa yang membuat tambang ini tetap eksis di tengah sorotan publik. (*)












