DPD LA HAM Akan Polisikan Terduga Perusak Lingkungan Pohuwato

Alat Berat di Tambang Ilegal Kabupaten Pohuwato, Foto: (Faktakata.id)
banner 468x60

POHUWATO, FAKTAKATA.ID – Dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, serta di kawasan Potabo, DAM, dan Kulambu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, mendapat sorotan serius dari Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA HAM).

Ketua DPD LA HAM Pohuwato, Ismail Hippy, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum atas aktivitas yang dinilai merusak lingkungan di kawasan tersebut.

“DPD LA HAM Pohuwato akan mengambil langkah hukum terkait kerusakan lingkungan di wilayah tersebut,” tegas Ismail, Kamis (3/7/2025).

Ia menyebutkan, langkah pertama yang akan diambil adalah mendatangi Polres Pohuwato pada Senin (7/7/2025) untuk menyampaikan laporan resmi.

Langkah DPD ini didukung penuh oleh DPP LA HAM. Hasan Lasiki selaku perwakilan DPP mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan DPW LA HAM Provinsi Gorontalo untuk menyiapkan tim advokasi hukum dalam mendampingi pelaporan kasus ini.

“Yang akan dilaporkan nanti adalah kerusakan lingkungan di Desa Bulangita dan Desa Hulawa,” ungkap Hasan.

Ketua DPW LA HAM Gorontalo, Akram Pasau, SH, didampingi Sekretaris Janes Komenaung, SH, turut menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan hukum kepada DPD.

Dari informasi yang diperoleh, beberapa nama yang disebut akan dilaporkan antara lain UM alias Uten, MM alias Muku, PA alias Barot, DD alias Ded, dan Arm alias Man. Mereka diduga sebagai pelaku kerusakan lingkungan di wilayah Bulangita.

Hasan Lasiki menambahkan, pihaknya juga akan mengkaji aktivitas di lokasi lain seperti Potabo, DAM, Senior, Bakasah, Kulambu, dan Tomula, untuk ditindaklanjuti jika terbukti merusak lingkungan.

Ia berharap laporan ini bisa direspons serius oleh aparat penegak hukum (APH) agar kerusakan lingkungan di Pohuwato tidak terus berlanjut. (*)

Penulis: Vanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *